Jumat, 02 Mei 2014

Etika dalam Berprofesi

Landasan proses pembelajaran etika profesi adalah agar mampu menerapkan etika-etika yang semestinya dilakukan dalam berprofesi sehari-hari, secara umum tujuan pembelajaran etika profesi adalah sebagai berikut :
a. Menjunjung tinggi martabat profesi dengan mempelajari etika profesi, diharapkan para pelaku profesi lebih bersikap arif dalam menjaga nama baik profesinya.
b. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota pemahaman tentang etika profesi diharapkan mampu menjaga kesejahteraan para anggota profesinya dengan cara tidak sewenang-wenang dalam bertindak.
c. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi; pengabdian bukanlah hal yang dipaksakan, melainkan dilakukan dengan penuh kesadaran, oleh sebab itu bila sudah mempelajari dan memahami etika profesinya, diharapkan para pelaku profesi dapat mengabdi dengan baik pada profesinya masing-masing.
d. Meningkatkan mutu profesi; jika setiap pelaku profesi menjalankan profesinya dalam koridor etika profesi yang semestinya, maka mutu profesi juga otomatis akan meningkat.
e. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat; pemahaman dan pengamalan etika profesi akan mendukung terciptanya organisasi profesional yang kuat.

Kode etik berfungsi sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi itu, dan sebagai pelindung bagi masyarakat pengguna jasa pelayanan suatu profesi. Kode etik juga berperan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam meminta pertanggungjawaban jika mengalami tindakan yang di luar kewajaran atau kesalahan dari para pelaku profesi. Terdapat 3 hal penting mengenai kode etik, yaitu:
a. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
b. Kode etik profesi merupakan sarana pengendalian sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
c. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Kode etik dapat diartikan sebagai “aturan main”, tata cara, pedoman etis yang menjadi standar dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan (profesi). Kode etik menunjukkan nilai-nilai profesional yang diterapkan oleh setiap anggotanya.
Kode etik insinyur menurut ABET pada awalnya memulai dengan pengenalan umum yang berisikan pernyataan tentang 4 (empat) prinsip etika dasar profesi keinsinyuran sebagai berikut :
a. Insinyur harus selalu menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatan kesejahteraan manusia.
b. Insinyur dituntut untuk bersikap jujur dan tidak memihak, serta melayani masyarakat, pengusaha dan klien dengan kesetiaan.
c. Insinyur selalu berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan prestise dari profesi teknik.
d. Insinyur mendukung kaum profesional dan teknis dari disiplin ilmu mereka masing-masing.


Sumber: 
http://etika-berprofesi.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar