Kamis, 27 Maret 2014

Sekilas Jenis dan Ras Kucing di Seluruh Dunia

Burmese

Ras burmese  dikenal di Amerika sejak tahun 1936 dan diakui oleh CFA tahun 1947. Pada saat itu hanya warna sable yang diakui, dan awal 1960-an mulai dihasilkan warna lain. Breeder di Inggris mengimpor Burmese pertama dari US pada tahun 1947 dan mulai diakui keberadaannya disana tahun 1952.

Ragdoll
Sejarah Ragdoll dimulai di California pada tahun 1963. Ann Baker, seorang pembiak kucing persia mempunyai kebiasaan meminjam kucing jantan hitam (bernama blackie) dari tetangganya (Mrs. Pennels). Blackie mempunyai fisik seperti kucing persia hitam yang dihasilkan dari induk berwarna putih yang bernama Josephine. Josephine adalah kucing dengan fisik seperti angora yang mempunyai panjang bulu medium.

Birman

Ras birman awal, pada sekitar tahun 1925, berasal dari sepasang kucing bernama Orloff dan Xenia de Kaabaa. Ras ini mengalami kemunduran akibat resesi dan perang dunia ke dua. Hanya  satu pasang kucing yang berhasil selamat melewati masa-masa sulit tersebut. Ras Birman mulai diakui di Ingris pada tahun 1966. Baru  pada tahun berikutnya Amerika mengakui ras ini, ketika CFA (Cat Fanciers Association) mengakui standarisasi ras tersebut.


Siamese
Kucing siam mempunyai bentuk tubuh yang langsing dan anggun dengan warna kontras di ujung-ujung tubuh seperti kaki, ekor, telinga, mulut,hidung dan sekitar mata (colour point). Kepala relatif kecil, berbentuk segitiga dengan moncong yang mancung, mata biru dihiasi dengan telinga yang lebar. Bentuk tubuh yang panjang, langsing berotot ini dibungkus dengan bulu pendek dan halus

Tonkinese
Ras tonkinese mendapatkan status untuk kontes dari Canadian Cat Association pada tahun 1971. Baru pada tahun 1979 CFA dan TICA mengakui ras ini untuk diikutkan dalam kontes. Pada akhir 1960-an Margaret Conroy tidak lagi mengembangbiakkan tonkinese, tetapi kucing-kucing yang dihasilkannya telah menyebar ke Amerika Serikat. Pada tahun 1965, seorang breeder Amerika bernama Jane Barletta mulai mengembangkan tonkinese  ini.

Somali
Ras kucing Somali adalah versi "semi long hair" dari abyssinian. Sekitar tahun 1920 s/d 1930-an, dari sebuah program pengembangbiakan, versi semi long hair ini muncul secara spontan. Beberapa anak kucing abyssinian tersebut mempunyai ekor dengan bulu tebal,  mengembang seperti sikat dan bulu panjang yang menutupi seluruh tubuh.

Persia
Kucing Persia merupakan kucing yang sangat cantik dan indah dengan bentuk tubuh yang besar, padat, kepala besar dan bulat, ditutupi lapisan bulu yang tebal. Orang awam pun pasti langsung bisa mengenali kucing persia. Di Indonesia, kucing ras persia cukup banyak dikembangbiakkan dibandingkan dengan ras lain. Mungkin disebabkan bulu yang panjang dan tebal serta sifat tenang, anggun dan manja yang merupakan salah satu ciri khas kucing ras persia. Persia lebih mudah dikandangkan, relatif tidak berisik dan lebih cocok hidup di dalam rumah.

Norwegian Forest Cat
Kucing Hutan Norwegia (Norwegian Forest Cat/NFC) adalah salah satu ras kucing yang berkembang secara alami. Ras kucing ini berasal dari daerah yang bernama Norway, sehingga sering juga disebut Norway atau Skogkatt (kucing hutan). Nenek moyang kucing ini tidak diketahui secara pasti, diduga berasal dari hutan-hutan di daerah Nowegia dan Skandinavia.

Bobcat
Bobcat (Lynx rufus sering disebut juga felis rufus ) adalah spesies kucing liar yang hidup di Amerika bagian utara. Kucing ini banyak ditemukan di Amerika serikat bagian utara, bagian selatan Kanada dan Meksiko bagian utara. Bobcat adalah hewan yang beradaptasi terhadap habitat berupa pepohonan, semi gurun pasir, rawa-rawa dan pingiran perkotaan. Mereka mempunyai daerah jelajah dan kekuasaan yang berganti-ganti sesuai musim. Derah kekuasaanya ditandai dengan bekas cakaran di batang pohon, deposit kotoran dan kencing.

Abyssinian
Abyssinian adalah salah satu ras kucing tertua yang pernah diketahui. Penampilan kucing dari ras ini menyerupai lukisan dan patung yang berasal dari zaman mesir kuno. Tubuh berotot, lengkungan leher dan bahu yang indah, telinga besar dan mata dengan bentuk menyerupai almond.

Anggora
Orang awam sering menggunakan kata "angora" untuk kucing berbulu panjang. Kesalahan ini mulai terjadi sekitar 250 tahun lalu. Pada saat itu kucing-kucing berbulu panjang banyak terdapat di sekitar kota Angora (sejak tahun 1930 disebut Ankara, Turki) dan Persia (Daerah timur perbatasan turki, sejak 1935 disebut Iran).

Sphynx
Kucing Ras Sphynx (dahulu bernama Canadian hairless) adalah ras dengan kucing yang mempunyai bulu pendek atau sedikit sekali. Bulu kucing tersebut sangat halus seperti lapisan tipis pada kulit. Ras ini dihasilkan dari kucing-kucing yang mengalami mutasi genetik. Jumlah kucing ras ini juga  masih sangat terbatas.

Manx
Ras kucing Manx berasal dari pulau kecil  di daerah England yang bernama Isle of Man. Manx termasuk salah satu ras kucing tertua yang pernah terdaftar. Manx juga merupakan salah satu ras yang terbentuk secara alami. Ciri utama manx adalah ekor pendek atau tanpa ekor sama sekali dan bulunya yang pendek.

Balinese
Ras kucing balinese adalah kucing dengan tipe tubuh kucing oriental (langsing dan panjang/svelte) ditutupi bulu panjang dengan pola warna seperti ras siam  (colorpoint). Bulu  kucing balinese tidak sepanjang himalayan (persia colorpoint).

Exotic Shorthair
Exotic Shorthair mempunyai sifat tenang dan anggun persia, tetapi lebih lincah dan aktif bila dibandingkan dengan persia biasa. Selalu ingin tahu dan bermain dan jarang mengeong. Ras ini termasuk kucing yang mandiri, tetapi lebih suka bila berada di sekitar pemiliknya. Perawatan kucing ini lebih mudah bila dibandingkan persia berbulu panjang yang harus disisir setiap hari. Oleh karena itu Exotic Shorthair sering disebut juga Persian for Lazy People.

American Wirehair
American Wirehair adalah kucing yang sangat dekat dan berorientasi pada manusia. Mirip dengan anjing, ia akan mengikuti pemiliknya kemanapun sang pemilik pergi. AWH mudah beradaptasi dengan manusia dan hewan lain. AWH juga termasuk kucing yang pendiam dan jarang bersuara.

Munchkin
Banyak catatan  sejarah yang menunjukkan kucing dengan kaki pendek. Salah satunya pada tahun 1944, seorang dokter hewan bernama  H.E. Williams mendeskripsikan empat generasi kucing dengan kaki pendek yang hidup liar di Inggris. Kucing-kucing tersebut hidup dengan sehat dan bergerak seperti musang. Sayangnya kucing-kucing ini menghilang pada perang dunia ke-II.

Ras Kucing Asli Indonesia
Tidak semua orang Indonesia menyadari bahwa negaranya adalah salah satu negara dengan tingkat keanekaragaman hayati yang sangat tinggi. Padahal beberapa spesies  flora dan fauna baru banyak ditemukan di negara kita. Begitu pula kucing, sifat geografi negara kepulauan menyebabkan ada sekumpulan kucing yang berkembangbiak disebuah pulau kecil.

American Bobtail
American Bobtail adalah salah satu ras kucing yang berkembang melalui seleksi alamiah. Meskipun kucing-kucing hutan bobtail (ekor pendek) telah ada di Amerika sejak dulu, program pengembangbiakan baru mulai berkembang sekitar akhir 60-an.

Cymric
Cymric adalah versi bulu panjang dari ras Manx. Cymric dan Manx  berasal dari pulau kecil yang berada di laut antara Inggris dan Irlandia. Banyak orang menduga Cymric merupakan persilangan antara Manx dengan Persia yang terjadi sekitar tahun 30-40 an. Sementara itu banyak juga yang berpendapat bahwa Cymric bukan merupakan hasil persilangan.

Tiffanie
Tiffanie (berbeda dengan Ras Tiffany) adalah versi bulu panjang (semi longhair) dari ras burmilla.  Burmilla sendiri adalah hasil persilangan ras Burmese dan Chinchilla (Persia). Jenis semi longhair ini muncul pertama kali pada pertengahan 80-an secara tidak sengaja dari sebuah program breeding. Sejak awal terbentuk, Ras Burmilla membawa gen bulu panjang resesif yang berasal dari persia Chinchilla. Dari waktu ke waktu muncul anak kucing berbulu panjang yang membawa gen resesif ini.

Japanese Bobtail
Japanese Bobtail adalah salah satu ras kucing yang terbentuk secara alamiah. Sesuai namanya, ras kucing dengan ekor pendek (bobtail) ini berasal dari Jepang. Ras kucing ini telah ada selama beberapa abad. Kucing-kucing ini banyak disebutkan dan digambarkan dalam berbagai dokumen kuno yang berasal dari Jepang.

Bengal
Seorang ahli genetik dan breeder kucing di California mencoba untuk menyilangkan Asian Leopard Cat dengan American Shorthair. Perkawinan silang ini bertujuan mendapatkan pola "spotted wild cat" pada kucing domestik. Selanjutnya anak betina keturunannya disilangkan kembali dengan bapaknya sehingga dihasilkan anak kucing dengan pola spotted yang kemudian dikenal dengan ras Bengal. Ras ini merupakan keturunan dari wild cat dan masih jarang ditemui. Nama bengal sendiri berasal dari nama ilmiah Asian Leopard Cat yang sering disebut sebagai Bengal Tiger.

Javanese
Istilah Balinese dan Javanese mempunyai arti yang berbeda. Nama ras Balinese dan Javanese terinspirasi dari gerakan penari jawa dan bali yang lemah gemulai dan lembut-elegan. Di Eropa, istilah Javanese dan balinese sama-sama merujuk ke kucing ras bertipe oriental dan berwarna solid. Lain halnya dengan klub kucing di Amerika. Balinese dan javanese mempunyai arti yang berbeda.

Toyger
Ras Toyger ditemukan dan dikembangkan oleh Judy Sugden, pemilik sebuah Cattery di Amerika yang bernama "EEYAAS Cattery". Toyger dihasilkan dengan cara menyilangkan kucing domestik belang (tabby) yang berbulu pendek, dengan Bengal Tabby Standar. Setelah bertahun-tahun kerja keras, perkawinan kucing-kucing ini menghasilkan kucing-kucing dengan warna belang menyerupai harimau.

American Shorthair
American Shorthair (ASH) merupakan keturunan/perkembangan dari ras European Shorthair dan British Shorthair. Sejarah & perkembangan ASH dimulai pada tahun 1620, ketika kucing rumahan pertama tiba di benua Amerika. Kucing tersebut dibawa oleh para pendahulu dari benua Eropa, naik kapal Mayflower, untuk membuat koloni baru di Amerika.

Egyptian Mau
Selama perang dunia ke dua, Ras Egyptian Mau terancam kepunahan. Kemudian ras ini diselamatkan oleh seorang putri Rusia yang diasingkan yang bernama Nathalie Troubetskoy. Ketika sedang berada di Italia, ia mendapatkan seekor kucing Mau dari seorang anak kecil. Anak kecil tersebut mendapatkannya dari seorang diplomat. Troubetskoy  berusaha mengetahui lebih banyak mengenai kucing tersebut dan kemudian bertekad mengembangbiakkannya.  Banyak dari kucing Egyptian Mau yang ada sekarang ini merupakan keturunan kucing-kucing Troubetskoy.

Burmilla
Kata Burmilla sendiri merupakan gabungan dari Burmese dan Chinchilla. Baru pada  tahun 1984 standar ras Burmilla diakui. Tetapi baru pada tahun 1997 Burmilla diakui sebagai sebuah ras kucing dengan sifat-sifat genetik yang stabil. Di Inggris, Burmilla telah mendapatkan pengakuan FiFe sebagai sebuah ras dalam kontes kucing pada tahun 1990.

Turkish Van
Kucing ras Turkish Van telah hidup selama ribuan tahun di daerah asalnya yang disebut Anatolia. Berbagai catatan sejarah telah menunjukkan telah adanya kucing dengan "cincin putih"  pada ekornya. Para arkeolog juga menemukan berbagai peninggalan pada masa perang penaklukan Armenia  oleh Bangsa Romawi. Berbagai peninggalan tersebut berupa senjata dan bendera dengan gambar kucing besar yang bercincin putih pada ekornya.

Maine Coon
Maine Coon adalah salah satu ras kucing yang terbentuk secara alamiah. Sesuai namanya, ras ini berasal dari negara bagian Maine (Amerika serikat). Berbagai mitos dan legenda berhubungan  dengan asal  ras kucing ini. Meskipun secara biologi tidak mungkin terjadi, banyak orang percaya Maine Coon dihasilkan dari perkawinan kucing setengah liar dengan Racoon.

Tiffany
Anak-anak kucing ini diselamatkan oleh seorang peternak kucing dengan tujuan melestarikan kembali ras Tiffany. Bekerja sama dengan Robinson dan Lund, mereka berusaha mengembangkan ras tersebut di Amerika Utara. Ras yang sempat hilang pada tahun  70-an tersebut muncul kembali pada akhir 80-an dengan warna dan pola warna yang lebih menarik.

British Shorthair
British Shorthair adalah salah satu ras kucing tertua yang pernah dikenal manusia. Dipercayai bahwa nenek moyang ras ini berhubungan dengan bangsa romawi yang pernah dahulu menguasai Inggris. Setelah Romawi menyerang dan menguasai Inggris, pertanian Inggris mulai dikembangkan. Seiring dengan perkembangan pertanian tersebut, muncul kebutuhan untuk melindungi hasil pertanian dari serangan tikus. Para tentara Romawi membawa kucing untuk menjaga hasil-hasil pertanian. Kucing-kucing tersebut disebut kucing pekerja, karena harus bekerja untuk mendapatkan makanan. Kucing tersebut tidak dipelihara sebagai binatang kesayangan.

Sumber: http://www.kucingkita.com/artikel/jenis-ras-kucing?page=3

Selasa, 18 Maret 2014

Etika Secara Umum dalam Kehidupan Sehari-hari

PENGERTIAN ETIKA:
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika.Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Etika deskriptif
Etika yang berbicara tentang suatu fakta. Yaitu tentang nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat. Etika yang menyoroti secara rasional dan kritis tentang apa yang diharapkan manusia mengenai sesuatu yang bernilai.
2. Etika normatif
Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang bagaimana harus bertindak sesuai dengan norma yang berlaku. Etika yang mengenai norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari.

PENERAPAN ETIKA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Beberapa penerapan etika dalam kehidupan sehari-hari dalam dunia kerja yang harus dipatuhi oleh pekerja diantaranya :
1.      Etika berpakaian. Janganlah anda mengenakan pakaian kantor yang terlalu seksi dan terbuka jika di kantor terdapat peraturan mengenakan pakaian tertutup. Jangan sampai atasan dan rekan kerja gerah melihat pakaian anda yang terkesan seksi. Tampil modis dan bergaya tanpa membuka aurat yang seharusnya tertutup.
2.      Etika bertelepon. Ketika anda menerima atau menelepon menggunakan fasilitas kantor, hendaknya bukan digunakan untuk urusan pribadi. Kalaupun anda kepepet menggunakan fasilitas telepon untuk keperluan pribadi, jangan menggunakan line telepon terlalu lama. Apabila anda bekerja sebagai costumer services suatu perusahaan, hendaknya selalu menyapa dengan sopan setiap ada telepon masuk.
3.      Etika berkomunikasi. Di kantor, anda tak hanya bekerja pada atasan saja. Anda pun memiliki rekan kerja yang mungkin saja seruangan dengan anda. Janganlah menjadi seorang pekerja yang masam. Ketika anda datang, sapalah seluruh rekan kerja anda dengan senyum ramah.


Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
http://fauzidremer.blogspot.com 

Jumat, 25 Oktober 2013

Etika Komunikasi Dunia Maya

Dunia Maya atau yang sering disebut dengan Media Maya atau internet adalah salah satu media atau dunia firtual yang sengaja dibuat untuk mempermudah pekerjaan manusia atau interaksi antara satu orang dengan orang lainnya yang berada di tempat yang berbeda. Dengan tingkat kebutuhan yang beragam, sehingga Internet lebih cenderung disebut dengan Dunia Maya atau Cyber World.
Internet merupakan kepanjangan dari Interconection Networking atau juga telah menjadi International Networking merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh dunia.
Etika berasal dari bahasa latin, Etica yang berarti falsafah moral dan merupakan pedoman cara hidup yang benar dilihat dari sudut pandang budaya, susila dan agama. Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos yang berarti kebiasaan, watak.
Etika memiliki banyak makna antara lain :
  1. Makna pertama : semangat khas kelompok tertentu, misalnya ethos kerja, kode etik kelompok profesi.
  2. Makna kedua : norma-norma yang dianut oleh kelompok, golongan masyarakat tertentu mengenai perbuatan yang baik-benar.
  3. Makna ketiga : studi tentang prinsip-prinsip perilaku yang baik dan benar sebagai falsafat moral. Etika sebagai refleksi kritis dan rasional tentang norma-norma yang terwujud dalam perilaku hidup manusia.
Dengan tingkat kebutuhan yang beragam, sehingga Internet lebih cenderung disebut dengan Dunia Maya atau Cyber World dengan fungsi yang beragam antara lain :
  1. Menghubungkan orang dengan komputer, contohnya; Remote connections untuk pengecekan terhadap sekian banyak servers (belasan) yang tersebar dibeberapa tempat (kota dan negara);
  2. Menghubungkan komputer dengan komputer, contohnya; Remote connections terhadap setiap PC yang terhubung dengan jaringan LAN di network tertentu;
  3. Menghubungkan orang dengan bank, contohnya; Internet Banking;
  4. Menghubungkan orang dengan orang, contohnya; Surat menyurat, atau yang disebut e-mail. Fax through internet (internet Fax);
  5. Menghubungkan orang dengan instansi tertentu, contohnya; Hackers. Karena internet bersifat open loop, walaupun setiap jaringan tertentu memasang security;
  6. Menghubungkan orang dengan profesional bidang tertentu, contohnya; Dunia medic. (Dokter jaman sekarang bisa melakukan operasi or diagnosis dari jarak ribuan miles dengan menggunakan media internet, tidak lagi harus didepan sang pasien.)
Masih banyak lagi contoh dalam pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari. Ini menunjukkan tidak adanya batasa ruang dan waktu untuk berinteraksi atau berkomunikasi dengan adanya Dunia Maya ini.
Perkembangan internet yang begitu pesat menuntut dibuatkannya aturan-aturan atau etika beraktifitas di dalamnya. Berikut ini adalah beberapa alasan pentingnya etika dalam dunia maya :
  1. Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
  2. Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam anonymouse, yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  3. Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis / tidak etis.
  4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’  baru. Untuk itu mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.
Ketika berinteraksi atau berkomunikasi dengan dunia maya memang tidak ada batasan ruang dan waktu. Meskipun demikian, sebaiknya juga harus diperhatikan bagaimana etika yang baik.
Dalam beretika ada beberapa teori yang melandasinya, terori yang melandasi beretika tersebut antara lain:
1.  Utilitarisme
Utilis berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat secara keseluruhan.
2.  Deontolog
Istilah “deontologi” ini berasal dari kata Yunani deon yang berarti kewajiban. Perbuatan tidak pernah menjadi baik karena hasilnya baik, melainkan hanya karena wajib dilakukan.
Perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadikan perbuatan itu baik. Kita tidak pernah boleh melakukan sesuatu yang jahat supaya dihasilkan sesuatu yang baik.
3.  Teori Hak
Sebenarnya teori hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena hak berkaitan dengan kewajiban.
4.  Teori Keutamaan
Teori ini adalah teori keutamaan (virtue) yang memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati, melainkan: apakah orang itu bersikap adil, jujur, murah hati, dan sebagainya. Velasquez (2005),
Etika di Internet dikenal dengan istilah Netiquette (Network Etiquette), yaitu semacam tatakrama dalam menggunakan Internet. Etika , lebih erat kaitannya dengan kepribadian masing-masing. Jadi tak semua pengguna Internet mentaati aturan tersebut. Namun ada baiknya jika kita mengetahui dan menerapkannya. Dibawah ini ada beberapa etika khusus yang dapat diterapkan untuk berkomunikasi dalam sebuah forum:
1. Jangan Gunakan Huruf Kapital
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Tentu sangat tidak menyenangkan tatkala Anda dihadapkan dengan lawan bicara yang penuh dengan emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tapi yang harus dicatat, gunakanlah penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
2. Kutip Seperlunya
Ketika anda ingin memberi tanggapan terhadap postingan seseorang dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya saja yang merupakan inti dari hal yang ingin anda tanggapi dan buang bagian yang tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya karena itu bisa membebani bandwith server yang bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan akses ke forum menjadi terganggu.
3.   Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi (private message), Anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabny a kembali ke dalam forum umum.
4.   Hati-hati terhadap informasi/ berita hoax
Tidak semua berita yang beredar di internet itu benar adanya. Seperti halnya spam, hoax juga merupakan musuh besar bagi para kebanyakan netter. Maka, sebelum anda mem-forward pastikanlah terlebih dahulu bahwa informasi yang ingin anda kirim itu adalah benar adanya. Jika tidak, maka anda dapat dianggap sebagai penyebar kebohongan yang akhirnya kepercayaan orang-orang di sekitar anda pun akan hilang.
5.   Ketika ‘Harus’ Menyimpang Dari Topik (out of topic/ OOT)
Ketika Anda ingin menyampaikan hal yang diluar topik (OOT) berilah keterangan, supaya subject dari diskusi tidak rancu.
6.   Hindari Personal Attack.
Ketika anda tengah dalam situasi debat yang sengit, jangan sekali-kali Anda menjadikan kelemahan pribadi lawan sebagai senjata untuk melawan argumentasinya. Sebab, ini hanya akan menunjukkan seberapa dangkal pengetahuan anda. Lawan argumentasi hanya dengan data/fakta saja, sedikit langkah diplomasi mungkin bisa membantu. Tapi ingat, jangan sekali-kali menggunakan kepribadian lawan diskusi sebagai senjata sekalipun ia adalah orang yang Anda benci. Budayakan sikap Diskusi yang sehat, bukan debat kusir.
7.   Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)
Jangan mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan membuatnya rendah diri. Kritik dan saran yang diberikan pun harus bersifat konstruktif, bukan destruktif. Beda bila kritik dan saran itu ditujukan untuk anggota forum secara umum atau pihak moderator dalam rangka perbaikan sistem forum, Anda boleh mempostingnya di dalam forum selama tidak menunjuk orang per orang tertentu.
8.  Dilarang  menghina : agama, ras, gender, status sosial dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan debat kusir yang mengarah ke situasi yang emosional.
9.   Cara bertanya yang baik :
  1. Gunakan bahasa yang sopan.
  2. Jangan asumsikan bahwa Anda berhak mendapatkan jawaban.
  3. Beri judul yang sesuai dan deskriptif.
  4. Tulis pertanyaan anda dengan bahasa yang baik dan mudah dimengerti.
  5. Buat kesimpulan setelah permasalahan anda terjawab.
Berkirim email, etikanya sebenarnya sama dengan seperti kalau kita berkirim surat biasa pada umumnya. Tentunya etikanya tidak jauh berbeda. Yang sedikit membedakan antara Etika Berkirim Email dengan surat biasa Adalah sebagai berikut :
1.  Kirimkanlah email secara singkat, padat dan langsung “to the point”.
Di internet tidak semua orang suka atau punya waktu luang untuk berlama-lama di internet. Disamping karena sibuk, juga tidak semua orang punya akses internet yang unlimited yang tidak punya beban lagi dalam menanggung biaya koneksinya. Jadi etikanya, berkirimlah email dengan kata-kata yang tidak terlalu panjang. Pertanyaannya, gimana kalau isi emailnya pointnya cukup banyak sehingga menuntut emailnya harus panjang sampai berlembar-lembar? Sebaiknya pisahkan ke dalam attachment.
2.  Jangan mengirim attachment yang terlalu besar.
Meski akses internet sekarang sudah semakin cepat tapi kualitas internet belum merata ke semua daerah, terutama di negara kita, beberapa daerah malah masih mengandalkan kecepatan GPRS dalam koneksi internetnya. Jadi usahakan attachment yang dikirim besarnya tidak lebih dari 1 MB. Jika anda perlu mengirim file yang lebih besar ukurannya, usahakan pakai media lain semacam FTP (file transfer protocol) yang lebih cepat. Atau bisa lewat file sharing yang banyak disediakan di internet. (Seperti 4share)
3.  Jangan mem-forward sebuah CC atau BCC email.
Email yang boleh diforward kembali kepada orang lain adalah hanya yang To saja. Artinya CC dan BCC itu stop, harus berhenti di tempat anda. Karena informasinya sebatas buat kita sendiri jadi tidak boleh diteruskan ke orang lain. Boleh diteruskan tapi harus seijin dari authornya yang pertama atau kecuali kita masuk dalam daftar To-nya. Sekedar contoh aja, Roy Suryo dalam sidang kasus Prita Mulyasari memberikan kesaksian yang memberatkan Prita karena waktu itu Prita mengirim email keluhannya kepada 20 orang teman-temanya di kolom To semua, yang artinya dianggap boleh di-forward atau disebarkan sehingga akhirnya sampai menyebar ke milis-milis. Dan Prita dianggap bersalah meskipun tiga pakar, yaitu Chairul Huda (ahli hukum), Ruby Z Alamsyah (ahli analis forensik digital) dan Yasin Kara (mantan Wakil Ketua Pansus sekaligus Ketua Panja UU ITE ) tidak sependapat dengan pendapat Roy Suryoini.
4.  Jangan menggunakan “Caps Lock” atau huruf kapital.
Huruf kapital boleh digunakan sebatas pada kata-kata tertentu. Misal untuk penekanan atau perhatian pada kata yang perlu ditegaskan, tapi jangan sekali-kali digunakan seluruhnya dalam kata-kata emailnya. Karena apa? Karena anda akan dianggap marah oleh si penerima emailnya.
5.  Jangan menghapus rekam jejak email.
Banyak orang yang suka mengforward email-email yang menarik, yang lucu-lucu, yang telah dikirimkan oleh orang lain kepada kita, tapi tidak jarang orang dengan begitu saja menghapus rekam jejak si pengirim atau author emailnya yang pertama. Jadi etikanya anda boleh meneruskan atau mem-forward email tapi tidak boleh menghapus rekam jejaknya. Mengapa demikian? Karena, pertama dengan menghapus berarti anda kurang menghargai si author yang sudah berbaik hati mengirimkannya kepada anda. Kedua, justru anda mendapatkan keuntungan jika terjadi tuntutan terhadap muatan isi emailnya. Anda bias dibebaskan dari tuntutan karena anda bukan sebagai pembuat emailnya.
6.  Tidak boleh mem-forward dengan mengubah isi emailnya.
Anda boleh saja mem-forward dan memberikan note tambahan dalam forward sebuah email, tapi etikanya anda tidak boleh mengubah atau mengedit sedikitpun muatan isi dari emailnya kecuali kalau anda sudah dapat ijin dari si authornya yang pertama.
7.  Jangan sering mem-BCC orang lain.
Kegemaran sering mem-BCC adalah tidak baik atau kurang etis, terlebih ke milis atau mengirimkan BCC secara masal, karena kesan dari BCC adalah seperti bisik-bisik atau bergunjing. Dan yang lebih parah anda bisa disejajarkan sebagai seorang spammer email yang sering melakukan cara-cara BCC ini.
B.  PELANGGARAN KODE ETIK DAN PENYEBABNYA
1.  Aspek Teknologi
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga bisa menghancurkan kota hirosima.Seperti halnya juga teknologi komputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang komputer bisa membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan “kejahatan”
2.  Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktivitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara, masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut :
  1. Karakteristik aktivitas di Internet yang bersifat lintas-batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial.
  2. Sistem hukum tradisional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan Hukum yang muncul akibat aktivitas di Internet. Dilema yang dihadapi oleh Hukum tradisional dalam menghadapi fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan Internet. Aturan Hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum(the legal needs) para pihak yang terlibat didalam traksaksi-transaksi lewat Internet
3.   Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada Kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah suatu hal yang sangat baik dan berguna,dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang “open-source” dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik, ternyata dalam dunia hacker terjadi strata-strata (tingkatan) yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya, bukan karena umur atau senioritasnya. Saya yakin tidak semua orang setuju dengan derajat yang akan dijelaskan disini,karena ada kesan arogan terutama pada level yang tinggi.
Untuk memperoleh pengakuan/derajat, seorang hacker harus mampu membuat program untuk eksploit kelemahan sistem, menulis tutorial (artikel), aktif diskusi di mailing list, membuat situs web dsb.
4.  Aspek Ekonomi
Hadirnya masyarakat informasi (information society) yang diyakini sebagai salah satu agenda penting masyarakat dunia di milenium ketiga antara lain ditandai dengan pemanfaatan Internet yang semakin meluas dalam berbagai akitivitas kehidupan manusia, bukan saja di negara-negara maju tapi juga di negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
Fenomena ini pada gilirannya telah menempatkan ”informasi” sebagai komoditas ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan.  Akan tetapi pemanfaatan teknologi yang tidak baik (adanya kejahatan dunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit, di Indonesia tercatat ada 109 kasus yang merupakan Credit Card Fraud (penipuan dengan kartu kredit),
5.  Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata dari adanya Cyber Crime terhadap kehidupan sosial dan budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia, masyarakat dunia tidak percaya lagi, hal ini dikarenakan banyak kasus Credit Card Fraud yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.
Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakan Hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar Hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action. Dalam implementasi ini akan banyak ragam  prilaku masyarakat, diantaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan  kode etik profesinya, kalau sudah begitu,maka prospek law enforcement menjadi berat.
C.  CYBER LAW DI INDONESIA
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi cyber law. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyber law, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Istilah (Indonesia) manapun yang akan dipakai tidak menjadi persoalan. Yang penting,didalamnya memuat atau  membicarakan mengenai aspek aspek Hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet. Oleh karena itu dapat dipahami apabila sampai saat ini di kalangan peminat dan pemerhati masalah Hukum yang berikaitan dengan Internet di Indonesia masih menggunakan istilah cyber law.
Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
  • Hak Cipta (Copy Right)
  • Hak Merk (Trademark)
  • Pencemaran  nama baik (Defamation)
  • Fitnah, penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
  • Serangan terhadap fasilitas  computer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
  • Pengaturan sumber daya internet seperti IP_Address, domain name
  • Kenyamanan Individu (Privacy)
  • Prinsip kehati-hatian (Duty care)
  • Tindakan criminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
  • Isu procedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
  • Kontak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital
  • Pornografi
  • Pencurian melalui intenet
  • Perlindungan Konsumen
  • Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti ecommerce, e-government,
  • e-education dll
Dalam rangka upaya menanggulangi cyber crime Resolusi Kongres PBB VII/1990 mengenai “Computer related crime” mengajukan beberapa kebijakan antara lain :
1. Menghimbau negara anggota untuk mengintensifkan upaya – upaya penanggulangan penyalahgunaan komputer yang lebih efektif dengan mempertimbangkan langkah – langkah berikut :
  • Melakukan moderinasi hukum pidana material dan hukum acara pidana.
  • Mengembangkan tindakan pencegahan dan pengamanan komputer.
  • Melakukan langkah untuk membuat peka warga masyarakat aparat terhadap pentingnya pencegahan kejahatan.
  • Melakukan training bagi para hakim, pejabat dan aparat hukum tentang cyber crime.
  • Memperluas rules of ethics dalam penggunaan komputer melalui kurikulum informasi,
  • Mengadopsi kebijakan perlindungan korban cyber crime sesuai deklarasi PBB.
2. Menghimbau negara anggota meningkatkan upaya Penanggulangan cyber crime
3. Merekomendasikan kepada komite pengendalian dan pencegahan kejahatan PBB (Committee on Crime Prevention and Control) untuk : Menyebarluaskan pedoman dan standar untuk membantu negara anggota menghadapi cyber crime, mengembangkan penelitian dan analisis untuk menemukan cara baru menghadapi cyber crime dimasa datang.
Berkaitan  dengan penerapan penerapan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE yang diberlakukan sejak April 2008 lalu ini memang merupakan terobosan bagi dunia hukum di Indonesia, karena untuk pertama kalinya dunia maya di Indonesia mempunyai perangkat.
Karena sifatnya yang berisi aturan main di dunia maya, UU ITE ini juga dikenal sebagai Cyber Law. Sebagaimana layaknya  Cyber Law di negara-negara lain, UU ITE ini juga bersifat ekstraterritorial, jadi tidak hanya mengatur perbuatan orang yang berdomisili di Indonesia tapi juga berlaku untuk setiap orang yang berada di wilayah hukum di luar Indonesia, yang perbuatannya memiliki akibat hukum di Indonesia atau di luar wilayah Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara sederhana, bisa dikatakan bahwa bila ada blogger di Belanda yang menghina Presiden SBY melalui blognya yang domainnya Belanda, bisa terkena keberlakuan UU ITE ini.
Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. Atas transaksi-transaksi tersebut, sudah sewajarnya konsumen, terutama konsumen akhir (end-user) diberikan perlindungan hukum yang kuat agar tidak dirugikan, mengingat transaksi perdagangan yang dilakuka di dunia maya sangat rawan penipuan.
Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik, penghinaan dan lain sebagainya.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger, pasal-pasal yang mengatur larangan-larangan tertentu di dunia maya, yang bisa saja dilakukan oleh seorang blogger tanpa dia sadari. Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) dan (2)
Pelanggaran Norma Kesusilaan
Larangan content yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) idealnya mempunyai tujuan yang sangat mulia. Pasal ini berusaha mencegah munculnya situs-situs porno dan merupakan dasar hukum yang kuat bagi pihak berwenang untuk melakukan tindakan pemblokiran atas situs-situs tersebut. Namun demikian, tidak adanya definisi yang tegas mengenai apa yang dimaksud melanggar kesusilaan, maka pasal ini dikhawatirkan akan menjadi pasal karet.
Bisa jadi, suatu blog yang tujuannya memberikan konsultasi seks dan kesehatan akan terkena dampak keberlakuan pasal ini. Pasal ini juga bisa menjadi bumerang bagi blog-blog yang memuat kisah-kisah perselingkuhan, percintaan atau yang berisi fiksi macam novel Saman, yang isinya buat kalangan  tertentu bisa masuk dalam kategori vulgar, sehingga bisa dianggap melanggar norma-norma kesusilaan.
Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Larangan  content yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) ini sebenarnya adalah berusaha untuk memberikan perlindungan atas hak-hak individu maupun institusi, dimana penggunaan setiap informasi melalui media yang menyangkut data pribadi seseorang atau institusi harus dilakukan atas persetujuan orang/institusi yang bersangkutan.
Bila seseorang menyebarluaskan suatu data pribadi seseorang melalui media internet, dalam hal ini blog, tanpa seijin orang yang bersangkutan, dan bahkan menimbulkan dampak negatif bagi orang yang bersangkutan, maka selain pertanggungjawaban perdata (ganti kerugian) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU ITE, UU ITE juga akan menjerat dan memberikan sanksi pidana bagi pelakunya.
Dalam penerapannya, Pasal 27 ayat (3) ini dikhawatirkan akan menjadi pasal sapu jagat atau pasal karet. Hampir dipastikan terhadap blog-blog yang isinya misalnya: mengeluhkan pelayanan dari suatu institusi pemerintah/swasta, atau menuliskan efek negatif atas produk yang dibeli oleh seorang blogger, blog yang isinya kritikan-kritikan  atas kebijakan pemerintah, blogger yang menuduh seorang pejabat telah melakukan tindakan korupsi atau tindakan kriminal lainnya, bisa terkena dampak dari Pasal 27 ayat (3) ini.

sumber:
agusbintarto.files.wordpress.com/2011/05/makalah-dunia-maya.pdf
phillowjunkies.wordpress.com/2012/03/19/etika-di-dunia-maya/

Selasa, 30 April 2013

Link artikel mengenai Eclipse:
http://suhearie.wordpress.com/2008/08/16/eclipse-java-ide-untuk-apa/

Istilah-istilah bahasa pemrograman yang digunakan di dalam software, yaitu:
1. Source code: Kode sumber.
2. Compile: Mengubah kode program menjadi bentuk biner.
3. Open source: dapat dikembangkan oleh banyak orang.
4. Click: Tekan.
5. Drag: Tarik.
6. Drop: Letakkan.
7. Layout: Tata letak.
8. Frame:  
9. Null: Kosong.
10. Button: Tombol.
11. Run: Menjalankan.
12. File: Berkas.
13. Check box: Ceklis.
14. AndroidProject: Tipe proyek(android).
15. Interface: Antar muka.
16. Widged: aplikasi yang hidup(berjalan).
17. Window: Jendela.
18. New: Baru.
19. Coding: Pengkodean data.
20. Workspace: Ruang kerja.