Pengertian Etika
Berdasarkan Bahasa
Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang
berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,
salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian
utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai
etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
Auditing adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan
independent dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang
terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan
melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan
kriteria yang telah ditetapkan.
Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk
memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi
kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara
asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
Independensi
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan
Puradireja, 2002: 26).
Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap
independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik
sebagai auditor intern).
Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai
berikut.
(1) Independence in fact (independensi
dalam fakta)
Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi,
keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
(2) Independence in appearance (independensi
dalam penampilan)
Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan
dengan pelaksanaan audit.
(3) Independence in
competence (independensi dari sudut keahliannya)
Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan
kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada
umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal
yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor
merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila
keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam
hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia
harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar
auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah,
menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya
ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya.
Perbedaan tanggung jawab auditor independen dengan tanggung
jawab manajemen.
Auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan
audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas
dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau
kecurangan.1 Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan,
auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan mutlak, bahwa salah saj
i material terdeteksi.2 Auditor tidak bertanggung jawab untuk merencanakan dan
melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik
yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap
laporan keuangan.
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam
melakukan audit atas laporan keuangan dan
kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.
Tanggung Jawab Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal
bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan
ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
- Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
- Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
- Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
- Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
- Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
- Opini Auditor. Munawir (1995) terhadap hasil audit memberikan beberapa pendapat sepotong-sepotong auditor, antara lain:
- Pendapat Wajar Tanpa Bersyarat. Pendapat ini hanya dapat diberikan bila auditor berpendapat bahwa berdasarkan audit yang sesuai dengan standar auditing, penyajian laporan keuangan adalah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU), tidak terjadi perubahan dalam penerapan prinsip akuntansi (konsisten) dan mengandung penjelasan atau pengungkapan yang memadai sehingga tidak menyesatkan pemakainya, serta tidak terdapat ketidakpastian yang luar biasa (material).
- Pendapat Wajar Dengan Pengecualian. Pendapat ini diberikan apabila auditor menaruh keberatan atau pengecualian bersangkutan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan, atau dalam keadaan bahwa laporan keuangan tersebut secara keseluruhan adalah wajar tanpa kecuali untuk hal-hal tertentu akibat faktor tertentu yuang menyebabkan kualifikasi pendapat (satu atau lebih rekening yang tidak wajar).
- Pendapat Tidak Setuju. Adalah suatu pendapat bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil operasi seperti yang disyaratkan dalam Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Hal ini diberikan auditor karena pengecualian atau kualifikasi terhadap kewajaran penyajian bersifat materialnya (terdapat banyak rekening yang tidak wajar).
- Penolakan Memberikan Pendapat. Penolakan memberikan pendapat berarti bahwa laporan audit tidak memuat pendapat auditr. Hal ini bisa diterbitkan apabila: auditor tidak meyakini diri atau ragu akan kewajaran laporan keuangan, auditor hanya mengkompilasi pelaporan keuangan dan bukannya melakukan audit laporan keuangan, auditor berkedudukan tidak independent terhadap pihak yang diauditnya dan adanya kepastian luar biasa yang sangat mempengaruhi kewajaran laporan keuangan.
- Pendapat Sepotong-sepotong. Auditor tidak dapat memberikan pendapat sepotong-sepotong. Hasil auditnya hanya akan memberikan kesimpulan bahwa laporan keuangan yang diaudit secara keseluruhan.
Dalam praktek sehari-hari, tidak jarang ditemukan kesalahpahaman
klien yang menganggap laporan keuangan adalah merupakan tanggung jawab auditor
sepenuhnya karena merupakan produk dari hasil pekerjaan auditor. Dalam proses
penerbit audit report, auditor memang sering membantu klien mempersiapkan draft
laporan keuangan, sebagaian ataupun seluruhnya, sehingga klien menganggap bahwa
laporan keuangan adalah merupakan tanggung jawab auditor.
Sumber:
id.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar